Ketgam : Fasilitasi Permasalahan Warga
Ketgam : Seklur Lemba & Ketua RW 3
Kelurahan Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng.
Pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2016 sekitar Pukul 09.30 Wita berdasarkan Laporan dari Ketua RW 3 Kel. Lemba Kec. Lalabata Bapak HATTAS UMAR, A. Ma. Pd telah terjadi perselisihan antar warga di wilayah RW 3 Kel. Lemba. Lurah Lemba Bapak A. MUGNIWANGSA, S. STP, M. Si bersama Seklur Lemba, Kepala Lingkungan dan Babinkabtibmas Kel. Lemba langsung turun ke Lapangan untuk memfasilitasi perselisihan tersebut.
Menurut Ketua RW 3 Kel. Lemba Bapak HATTAS UMAR, A. Ma. Pd, kejadian bermula pada hari Minggu 27 Nopember 2016 seorang warga dari Kelurahan Bila berinisial SF melapor ke Ketua RW 3 bahwa suaminya berinisial MS sering datang ke wilayahnya dan bermalam di rumah yang ditempati seorang perempuan berinisial NN. SF Warga dari Kelurahan Bila ini merasa curiga akan perilaku suaminya (MS) dan menelusurinya. Menurutnya, telah terjadi perselingkuhan antara suaminya (MS) dengan perempuan (NN). Menanggapi laporan warga tersebut, Ketua RW 3 Kel. Lemba melaporkan kejadian ini ke Lurah Lemba Bapak A. MUGNIWANGSA, S. STP, M. Si.
Lurah Lemba Bapak A. MUGNIWANGSA, S. STP, M. Si yang menerima Laporan Ketua RW 3 Kel. Lemba bersama Seklur Lemba, Kepala Lingkungan dan Babinkantibmas Kel. Lemba langsung mendatangi rumah NN dan melakukan dialog dengan perempuan tersebut.
Dalam Dialog ini, NN mengakui bahwa memang MS sering datang ke tempatnya dan bahkan bermalam. NN mengaku bahwa dia dan MS pacaran.
Lurah Lemba Bapak A. MUGNIWANGSA, S. STP, M. Si dalam dialog tersebut mengingatkan kepada NN untuk menghentikan perbuatannya. Hal ini dapat menimbulkan perselisihan mengingat bahwa MS merupakan suami orang lain. Lurah Lemba juga mengingatkan kepada NN yang ternyata hanya ngekost di rumah tersebut dan sudah kurang lebih 1 tahun kost di tempat tersebut untuk segera mengurus perpindahannya ke wilayah Lemba, Karena NN dalam Kartu Tanda Penduduknya tercatat bukan warga Kelurahan Lemba. Lurah Lemba memberikan pilihan kepada NN mengurus perpindahannya atau keluar dari wilayah Kelurahan Lemba, karena menurut aturan Kepedudukan Warga yang telah kurang lebih 6 Bulan berdomisili di suatu wilayah harus segera mengurus perpindahannya ke wilayah tersebut.
Dalam Dialog ini, Lurah Lemba Bapak A. MUGNIWANGSA, S. STP, M. Si juga memanggil Pemilik Kost, Bapak RIDWAN dan mengingatkan kepada pemilik kost agar melaporkan kepada Ketua RT atau Ketua RW jika ada yang ngekost di tempatnya sehingga Pemerintah Kelurahan Lemba dapat mengetahui siapa saja yang bermukim di wilayahnya. Hal ini sangat penting mengingat Kelurahan Lemba merupakan Kelurahan yang terletak di Pusat Kota Kab. Soppeng dan banyak warga dari luar yang datang dan mencari nafkah di wilayah Kelurahan Lemba.
Lurah Lemba Bapak A. MUGNIWANGSA, S. STP, M. Si juga menuturkan kedepan Pemerintah Kelurahan Lemba bersama Babinkantibmas dan Babinsa Kel. Lemba akan melakukan pendataan warga yang bermukim di wilyahnya. Jika memang ditemukan warga yang berada di wilayah Kelurahan Lemba yang tidak sesuai dengan aturan Kependudukan, maka Pemerintah Kelurahan Lemba akan bertindak tegas.
Lurah Lemba Bapak A. MUGNIWANGSA, S. STP, M. Si juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di Wilayah Kelurahan Lemba agar melaporkan kepada Ketua RT atau Ketua RW bila mendapati ada warga baru yang bermukim di Wilayah Kelurahan Lemba. Dan Khusus untuk Pemilik Kost yang berada di Wilayah Kelurahan Lemba agar melaporkan kepada Ketua RT atau Ketua RW jika ada penghuni baru di tempat Kostnya. (Edys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar